Home / Tanjungpinang / Pemasangan Peralatan Camera Untuk Tilang Elektronik, Masih Dalam Tahap Uji Coba

Pemasangan Peralatan Camera Untuk Tilang Elektronik, Masih Dalam Tahap Uji Coba

Tanjungpinang – srikandinews.com. Saat ini Pemerintah Provinsi melalui dinas Perhubungan telah memasang peralatan kamera untuk tilang elektronik di DI Panjatan KM 7 Tanjungpinang.Senin (25/09/2023).

Pemasangan ini masih dalam proses uji coba dan kemudian akan diserahkan ke ditlantas Polda Kepri untuk dioperasikan. Sebelum dioperasikan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi kepada warga masyarakat yang beberapa hari ini sudah difoto ‘cantik’ tidak perlu khawatir karena tilangnya masih belum berlaku.

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.

Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.

Menggunakan smartphone saat mengemudi
Pelanggaran batas kecepatan maksimal
Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
Menerobos lampu merah
Berkendara melawan arus
Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
Berboncengan motor lebih dari 3 orang, Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.

Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.(suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *