
Lintas Kalbar – Srikandinews.com. Ketua DPD LSM KOMPOR INDONESIA PROV KAL-BAR Herry Lazuardi mempertanyakan kasus yang cukup menghebohkan pada beberapa waktu yang lalu dan kini hilang pada perjalanan penyidikan dengan para terlapor atau pesakitannya. Jum’at (28/01/2022).
Kasus tersebut, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan yang ada di Kabupaten Sambas yang bersumberkan APBD Provinsi Kalbar tahun 2019 dengan pagu anggaran sekitar Rp.12 miliar.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu (30/9/21), seperti yang pernah dikabarkan oleh beberapa awak media bahwa Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go pernah menyatakan bahwa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap Kantor PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Provinsi Kalbar terkait dugaan kasus korupsi.
Disampaikan juga bahwa dilakukan penggeledahan dan penyegelan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, yakni Kantor PUPR Kalbar, dan Kantor Batu Alam Berkah.
Donny juga menambahkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, sehingga belum bisa menyebutkan berapa kerugian negara dan lainnya. Dia juga belum bisa menyebutkan berapa orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi di BP2TD Kabupaten Mempawah dan Proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas tersebut.
Untuk itu, Ketua DPD KOMPOR INDONESIA Untuk Kalimantan Barat mempertanyakan perjalanan penyelidikan kasus tersebut sudah sampai mana, karena saat ini menurutnya kasus tsb seolah-olah hilang begitu saja.
” Saya mempertanyakan perjalanan kasusnya, apalagi kasus tsb melibatkan nama pejabat daerah yang kita sama tahu telah di datangi rumahnya dan dilakukan penggerebekan, yaitu mantan Bupati Mempawah (saat ini Wagub Kalbar) yang akhirnya menjadi saksi beberapa waktu lalu” Jelasnya.

Dia kemudian menjelaskan bahwa Wagub Kalbar pernah diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah, pada Jumat sore (06/11/20).
Kedatangannya tsb, saat itu untuk memenuhi panggilan kedua, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Pemanggilan Ria Norsan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di Balai Pendidikan Pelatihan Transportasi Darat atau BP2TD Kementerian Perhubungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Di hadapan media sebelum pemeriksaan, Ria Norsan juga pernah menyampaikan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan sebagai saksi itu diduga terkait jabatan Norsan sebagai Bupati Mempawah selama dua periode.
Norsan juga membawa berkas dalam sebuah map yang dibawa oleh ajudannya terkait kasus ini.
” Kini kami mempertanyakan kasusnya kemana, siapa yang di berikan ganjaran sanksi hukum” Jelasnya lagi. (Red/RH)
Srikandinews media online