
Jakarta – Srikandinews.com. Perintah melalui kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) akan menghapus atau meniadakan status tenaga Honorer di instansi Pemerintah
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan penghapusan tenaga honorer di instansi Pemerintah ini akan dilakukan pada tahun 2023 yang akan datang
Menurut Tjahjo Kumolo kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 49 tahun 2009 tentang Managemen PPPK. Dalam.PP tersebut , menurut Tjahjo Kumolo setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.
” Terkait dengan honorer , melalui Peraturan Pemerintah diberikan kesempatan untuk di selesaikan sampai dengan tahun 2023 ” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan Selasa (18-01-2022).
Menurut Tjahjo , setelah dilakukan penghapusan tenaga Honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada Dua jenis status perekrutan pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
” Pegawai dengan Dua status ini nantinya disebut sebagai ASN ” terangnya
Oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing ” Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti Cleaning service , Scurity dan lain-lain itu di sarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji ( Payroll ) ” tuturnya Tjahjo
Untuk di ketahui tahun ini pemerintah tengah fokus merekrut PPPK untuk memenuhi tenaga ASN.di beberapa sektor , seperti Pendidikan dan Kesehatan saat ini , lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana , dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital . Untuk itu pemerintah melalui Kemenpan RIB tengah mengkajih secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistim Pemerintah Berbasis Elektronik ( SPBE )
Wartawan : Sy.Anwar, Rahmanidya Ayummi
Srikandinews media online