Kasus Dana PI 10 Persen Rohil, Gakorpan dan Yayasan KPK Tipikor Siap Kawal Proses HukumPekanbaru – Riau – Srikandinews.com. Kasus dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH (Perseroda Rohil), sebagai tersangka, kini lembaga masyarakat turut turun tangan mengawal penegakan hukumnya.

Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah ikut melaporkan dan memantau kasus ini bersama Yayasan KPK Tipikor. Dalam koordinasi investigasi tersebut, Rahmad menyatakan bahwa dirinya turut tergabung sebagai anggota tim investigasi untuk membantu Wakil Ketua Investigasi Yayasan KPK Tipikor, DPP-RI Arjuna Sitepu, dalam menelusuri aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut hasil penelusuran lapangan, permasalahan utama bukan berada di tahap awal penerimaan dana pada PT Riau Petroleum Rokan (RPR), melainkan pada tahap pengelolaan dan penggunaan dana PI di tingkat BUMD Kabupaten Rokan Hilir, yakni PT SPRH (Perseroda). Di tahap ini ditemukan adanya kejanggalan dalam pencairan dana, pembagian dividen sebelum operasional berjalan dan lemahnya sistem pertanggungjawaban keuangan.

“Penetapan tersangka terhadap Dirut SPRH menunjukkan bahwa kasus ini bukan lagi sebatas isu politis, tapi sudah masuk tahap hukum positif. Kami akan terus memantau agar prosesnya transparan dan tidak berhenti pada satu nama,” ujar Rahmad Panggabean dalam keterangannya.

Secara investigatif, kasus dana PI 10 persen ini membuka tiga catatan penting. Pertama, perlu penelusuran rinci terhadap rantai aliran dana mulai dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga ke tingkat BUMD daerah. Kedua, hasil audit administratif yang sering dijadikan tameng pemerintah daerah harus ditindaklanjuti dengan audit forensik agar penyimpangan dapat diungkap secara tuntas. Ketiga, potensi perluasan perkara sangat besar, terutama jika ditemukan kaitan dengan dana CSR, DBH sawit, dan proyek lain yang bersumber dari alokasi PI.

Langkah Yayasan KPK Tipikor yang ikut membantu pengumpulan bukti dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi berbasis partisipasi publik. Pendekatan investigatif di luar jalur formal penegakan hukum dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana negara di tingkat daerah.

Meski ada pernyataan dari sejumlah pihak bahwa PT Riau Petroleum “bersih dari tuduhan korupsi”, hal itu belum serta-merta menutup kemungkinan adanya penyimpangan di mata rantai selanjutnya. Justru, menurut LSM.Gakorpan, transparansi penuh di semua lini menjadi kunci agar dana PI benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan bukan menjadi bancakan segelintir pejabat daerah.

Kasus ini masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau dan publik menunggu hasil penyidikan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan investigasi. LSM Gakorpan bersama Yayasan KPK Tipikor menyatakan akan tetap mengawal hingga persoalan ini terang benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan. (Tim).