Home / Tanjungpinang / Maraknya Peredaran Rokok Tampa Cukai Dikawasan Tanjungpinang Kepri dan Anambas

Maraknya Peredaran Rokok Tampa Cukai Dikawasan Tanjungpinang Kepri dan Anambas

Tanjungpinang – srikandinews.com. Peredaran rokok non cukai Alias ilegal semakin marak beredar di kota Tanjungpinang.merk rokok non cukai Alias ilegal yaitu H&D,dengan bebasnya Peredaran rokok tanpa pita cukai ini akan berakibat buruk bagi perusahaan rokok yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.Sabtu (09/03/2024).

Dengan leluasanya peredaran rokok ilegal (H&D.)bisa merugikan negara.Dari pantauan awak media dilapangan, Untuk mendapatkan rokok ilegal merk H&D (FTZ)ini sangat mudah .karena di setiap toko dan warung-warung ditanjungpinang bebas menjual rokok tersebut.

Berdasarkan informasi, Peredaran rokok ilegal merk H&D ini tembus beredar kedaerah luar tanjung pinang, Anambas dan Natuna.Untuk harga rokok ilegal merk H&D ini berkisar Rp 11000 sampai dengan Rp 13000 untuk isi 16 batang perbungkus nya.Jauh lebih murah dari rokok yang telah mengantongi Izin.
Masyarakat saat ini lebih cenderung menghisap rokok ilegal ini disamping harganya terjangkau dan mudah untuk didapatkan.

Sanksi tindak pidana bagi para penjual atau pengedar rokok tanpa cukai Yaitu penjara 5 tahun.Sebagaimana diatur pada Undang-undang RI nomor 39Tahun 2007, Tentang cukai.yang bunyinya sebagai berikut’

Pada pasal 54;”Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2(dua)kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)kali nilai pita cukai

Pasal 56 berbunyi; setiap orang yang menimbun menyimpan memiliki menjual menukar memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar

Kepala seksi pelayanan dan informasi bea cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi menangkap serius soal penindakan rokok ilegal yang masuk ke daerah non kepabeanan

Faisal Rusydi mengatakan pihak bea cukai Tanjungpinang pada bulan Januari sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tanpa cukai
Kita pada bulan Januari sudah sebanyak 1 kali melakukan penindakan terhadap pemasukan rokok ilegal tanpa cukai jelas Faisal.

Dalam operasi penindakan tersebut Faisal Rusydi mengatakan pihak Bea cukai Tanjungpinang yang bekerjasama dengan aparatur penegak hukum telah melakukan penindakan sekitar 9.000 batang rokok ilegal tanpa cukai’tutupnya.
(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *