Bintan – Srikandinews.Com. Sebanyak 5 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang telah memenuhi syarat Administrasi dan Substantif untuk diberikan program Asimilasi, Kamis(04/2/2021) pagi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa program Asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Saat ini petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah mengantarkan 5 orang narapidana tersebut ke Bapas Tanjung Pinang untuk mendapatkan bimbingan dan arahan tentang kewajiban mereka sebelum kembali kepada keluarga masing-masing untuk menjalankan Asimilasi di rumah,” ungkap Wahyu.
Nantinya kata Wahyu, Selama menjalankan Asimilasi di rumah, Narapidana tersebut harus selalu menaati peraturan yang ada, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Tidak hanya itu, mereka juga harus selalu melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan covid-19, melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing. dan melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
“Apabila syarat-syarat tersebut dilanggar, pemberian Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana tersebut dapat dicabut/dibatalkan dan Narapidana bersangkutan harus kembali ke dalam Lapas dan menjalankan sisa pidananya.” ujarnya.
Lima orang narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut adalah ZA yang berasal dari Ranai, PW, MM,HL, dan DS berasal dari Kota Tanjungpinang.
(Red)