Lampung Selatan – Srikandinews.com. Dua Terdakwa, AT dan US, Kurir Narkotika jenis Sabu sebanyak 60 Kg jaringan Predi Pratama divonis hukuman 19 tahun 6 bulan denda masing masing 1 milyar rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Senin (27/11/2023).
Putusan Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua Terdakwa dengan hukuman mati,didasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan kedua Terdakwa (AT dan US) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan peredaran Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., perbuatan kedua Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.
Dalam bacaan putusan tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU dengan adanya hukuman mati, karena jelas pada fakta persidangan bahwa Shabu sebanyak 60 Kg milik saudara KIF yang dimana kedua Terdakwa sebagai Kurir yang diperintahkan oleh saudara KIF. Disini jelas bahwa kedua Terdakwa, AT dan US hanya sebagai kurir semata.
Oleh sebab itu, menurut Majelis Hakim, tidak sependapat tuntutan JPU dengan hukuman mati tersebut, karena dalam hal ini kedua Terdakwa sangat kooperatif dalam pengungkap jaringan Predi Pratama yang bisa meringankan kedua Terdakwa, AT dan US.
Dan, kedua Terdakwa layak mendapatkan hukuman Pidana. Begitu juga dengan pendapat Kuasa Hukum Terdakwa yang di Prakarsai oleh Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H dari Kantor Hukum Dekade Law Firm, bahwa vonis hukuman mati sesungguhnya merupakan suatu ketidakpastian hukum bagi Terdakwa, tetapi tetap berpijak kepada Bukti Materil yang terungkap di persidangan. Bahwa Narkotika jenis shabu 60 Kg tersebut, bukan milik kedua terdakwa.
“Dalam perkara tindak pidana narkotika, Kami berpendapat, Yang Mulia Majelis Hakim patut mempertimbangkan akan tujuan akhir dari yang dilakukan Terdakwa, tak lain hanya untuk mendapatakan upah dari saudara KIF,” ungkap ketiga Pengacara Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H, kepada Awak Media.
“Kami selaku Penasehat hukum sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalinda karena melihat kapasitas dari kedua Terdakwa bukan sebagai Pemilik narkotika jenis shabu sebanyak 60 Kg. Dan putusan ini sangat menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujar Deswita.
Dengan telah dibacakannya putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari untuk JPU dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya untuk menyatakan banding, fikir-fikir atau menerima putusan tersebut. (Wesly/red).