Home / Sumut / Kapoldasu Berantas Narkoba Bersihkan Sumut Dari Barang Haram

Kapoldasu Berantas Narkoba Bersihkan Sumut Dari Barang Haram

Sumatera Utara – srikandinews.com. Bentuk keseriusan dalam pemberantasan narkotika Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap 72 kasus peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Sumatera Utara.

Dari data diperoleh pada Jumat (15-09-2023), dalam pengungkapan kasus itu terdapat 94 pelaku jaringan peredaran narkoba yang diantaranya pemakai 16 orang dan jaringan 78 orang. Dari puluhan pelaku turut disita barang bukti sabu seberat 2,224 kg, ganja seberat 1,504 kg, uang tunai Rp16.084.000, handphone 50 unit, sepeda motor 13 unit, mobil 2 unit, timbangan elektrik 9 unit dan bong alat isap sabu 14 buah.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya puluhan pelaku jaringan narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Polda Sumatera Utara terus bergerak, target kita sudah jelas dan atas perintah Kapolda miskinkan semua pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Hadi.

Syahrul Anwar Sekjen DPD IWO-INDONESIA Deli Serdang berikan tanggapan terkait ramainya pelaku dan pemakai barang haram ( Narkoba ) di wilayah hukum Sumatera Utara Jum’at (15-09-2023) mengatakan.
” Rasa gembira yang tidak terhingga kinerja Bapak Kapoldasu yang baru beberapa bulan ini sungguh layak di beri nilai plus sudah terbukti dengan adanya penggrebekan dan penangkapan para pengedar, pemakai barang haram yang merusak mental dan etika anak bangsa , itu yang di inginkan warga Sumut berantas Narkoba dan barang haram lainnya karena Narkoba sungguh sangat membahayakan para generasi muda , terutama anak bangsa yang pemula dari usia 15 hingga 20 tahun mereka harus di pantau dalam pergaulannya. Tugas orang tua, aparatur desa dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) seharusnya saling komunikasi untuk mencegah dan memberantas narkoba masuk di lingkungan desa masing-masing” ungkapnya

Masih keterangan Syahrul ” Kami mohon kepada Bapak Kapoldasu cq Kapolres-Kapolresta untuk dilakukan tentang sosialisasi hukum dan Bahayanya narkoba dalam lingkungan keluarga, dan terapkan dalam pemberantasan narkoba jangan ada istilah tangkap lepas atau di selesaikan di tempat (86) bila hal tersebut dilakukan yaqin dan percaya para pelaku tidak berkurang tetapi semakin merajalela , memiskinkan para Bandar atau pemakai narkoba itu bukan yang utama , karena Para pemain bukan orang biasa dan tidak akan pernah miskin. Tetapi untuk mensterilkan daerah kita bebas dari Narkoba maka TEGAKkan hukum yang seadil-adilnya semua pelanggaran adili dan hukum dijalankan dengan benar di semua jenis pelanggaran, bila hal tersebut di patuhi yaqin narkoba akan lenyap dengan sendirinya ” tutupnya ( Kaperwil )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *