Home / Deli Serdang / Irjen Agung Setya Imam Effendi” Kapolda Sumut Berantas Narkoba Di Sumatera Utara

Irjen Agung Setya Imam Effendi” Kapolda Sumut Berantas Narkoba Di Sumatera Utara

Deli Serdang – srikandinews.com. Polda Sumatera Utara memiliki komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita, salah satunya Narkoba musuh bersama, Rabu (13/09/2023).

Program kegiatan pemberantasan Narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan pada Jumat (08-09-2023) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan RJ masih menyimpan Narkotika di rumah kos-kosan, jalan Ekawarni Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran Narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjung Balai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.

Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan Narkoba yang di edarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I. RJ mengedarkan Narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhan Batu, dan Jakarta. Hasil peredaran Narkoba jaringan SK asset yang telah di sita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV Tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan Rumah. Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia saudara MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian Polda Sumatera Utara bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 jaringan Aceh di tangkap atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan di bawa ke Medan.
Polres Jajaran Polda Sumatera Utara dalam 1×24 Jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran Narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.(Dwi Harsiwi Ayummi )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *