Jambi – srikandinews.com. Kali Ini Sebuah Kapal bertuliskan Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L, Mengangkut kurang lebih 100 Kubik kayu di Perairan Kabupaten Muaro Jambi berhasil Dipantau Tim Satgasus IWO INDONESIA Provinsi Jambi yang diduga kayu ilegal, Selasa (08-08-2023).
Berawal dari informasi masyarakat Kumpeh Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi, sering ada aktifitas mobil mengangkut kayu bantalan ukuran panjang 4 sampai 6 meter yang diduga Ilegal, yang akan dimuat ke kapal terletak di darmaga sungai desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi sekira pukul 13:00 Wib , dalam pantauan Satgasus IWO INDONESIA Jambi saat turun kelokasi terlihat dengan jelas sedang melakukan aktivitas memuat kayu yang diduga ilegal dengan sususan terbilang rapi di atas kapal. Berdasarkan pantauan dan temuan tersebut bersama teman teman penggerak aktivis jambi langsung melaporkan hal ini ke Polda Jambi, Polres Muaro Jambi , DitPolAirud Polda Jambi Serta Polsek Kunangan.
Dilokasi tempat yang diduga memuat kayu diduga ilegal tersebut , Perwakilan dari PolAirud, Polres Muaro Jambi langsung melakukan pengecekan kayu dikapal yang bertuliskan Bintang Jaya 15 GT 33 No. 1118 / PPE, 2015 PPF NO. 5994 / L.
Mendapatkan informasi dari satgasus IWO INDONESIA Provinsi Jambi , Sekretaris Jendral Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI) langsung turun kelokasi, Tim Satgasus IWO INDONESIA menyampaikan pesan tentang asal usul kayu tersebut dari mana dan berstatus bagaimana (?) bahwa kayu dengan jumlah sekira 100 kubik ini, diduga apakah di keluarkan dari hutan lindung Bangko.
Diketahui, Dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100.000.000.000,- ( seratus milyar ).
Saat, Lawrnce Sibarani sekjen IWO Indonesia Provinsi Jambi dilokasi mempertanyakan temuan Satgasus IWO I kepada pimpinan Polda Jambi yang dalam hal ini DitPolAirud yang memiliki wilayah hukum kerja tentang KLB Terhadap hutan dan kayu yang saat ini belum ada kejelasan dokumen-dokumen kayu dimaksud
“Saya menduga kegiatan ini sudah terorganisir rapi dan koordinasi pada pihak terkait karena sampai detik ini tidak ada penjelasan yang pasti tentang dokumen kayu yang diduga ilegal diketahui diduga akan di bawak ke wilayah Batam ” tegasnya
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari DitPolAirud Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Kunangan atas temuan dugaan kayu ilegal yang berjumlah sekira 100 kubik tersebut. terlontar ada jawaban dengan berbagai alasan “ Bentar.. Besok .. Bentar dan Besok, nanti tanya saja A dan B” elaknya
Wartawan/ Sumber : TIM IWO INDONESIA JAMBI