Home / Kalimantan barat / Polres Kuburaya Diminta Profesional Tangani Kasus

Polres Kuburaya Diminta Profesional Tangani Kasus

Kubu Raya – srikandinews.com. Kordinator Fw dan Lsm Kalbar Indonisia Angkat Bicara Prihal Pemalsuan Dokumen Yang di Tangani Polres Kubu Raya tidak ada penyelesaian.

Polres Kuburaya tidak Profesional tangani Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah milik H. Abd Hakim yang saat ini masih bergulir di Media Online, dari bukti dan keterangan para saksi sudah jelas. siapa pelaku pembuat Dokumen dan pengeklaim yang ngotot ingin menguasai tanah seluas 6688 M2. apalagi pelaku yang membuat dokumen tersebut sudah mengakui kepada ahli waris H. Abd Hakim Senin 1/5/2023.

“Saya sudah beberapa kali Kepolres Kubu raya untuk menanyakan dan meminta SP2HP. kepada bapak Dedi sebagai Penyidik, yang menangani Kasus ini bahkan saya sering berkomunikasi via Wa, untuk menanyakan perkembangan, kasus yang saya laporkan, bersama rekan saya Bapak Syamsuardi, Kordinator Forum dan Lsm Kalbar, Indonisia prihal terkait Pemalsuan dokumen dan perampasan sebidang tanah seluas 6688 M2 milik Almarhum (Alm) H. Abd Hakim. Karena itu setelah penggantian Kanit Reskrim dari Bapak Ipda Redak yang lama kepada Ipda Bapak Siswanto yang baru sekarang menjadi Kanit Reskrim di Polres, Kubu Raya, saya datang menghadap waktu itu untuk dimintai keterangan tambahan, terkait prihal masalah tanah yang sekarang diklaim Abdullah Cs, dan sebelum saya dimintai keterangan saya bertanya kepada Penyidik, ijin bang apakah orang orang yang saya laporkan sudah dipanggil semua untuk dimintai keterangan? Jawaban Pak Dedi, itu urusan Polisi Bang bukan urusan abg masalah dipanggil atau tidak, Saya bilang ooo,, gitu ya bang tapi saya sebagai pelapor harus tau juga bang karena saya sudah beberapa kali kesini. ungkap Nurjali.

“Setelah kemarin hari selasa tanggal 11 april 2023 jam 9.30. Wib. Saksi datang untuk menghadap saudara, Nurwahid, untuk di BAP. dipolres Kubu raya, setelah datang selesai di BAP, datang Bapak Ipda Siswanto yang kebetulan baru pulang rapat dari Polda, setelah itu beliau duduk dan saya perlihatkan surat Dokumen tanah yang asli atas nama H. Abd Hakim, setelah beliau membaca dokumen tersebut, nanti surat ini akan disita semua dari kedua belah pihak untuk dibandingkan dan akan dibawa Ke Lab Reskrim, untuk dicek dan jika ada KTP, dari Bapak Nurjali, boleh nanti serahkan sama saya “Tambahnya, beliau bertanya kapan bang Nurjali mengetahui mereka itu membuat surat, saya bilang semenjak kejadian Abdullah, Bersama Sumarwi, mendatangi rumah saya semenjak itu “Pak, saya tau kalau mereka mempunyai surat tanah juga, ia menambahkan bukan apa suratmu takut kadarluawarsa jika sudah terlalu lama,.Tutup Kanit Reskrim Ipda Siswanto.

“Syamsuardi sebagai kuasa pendamping saudara Nurjali, dari Kordinator, Forum Wartawan dan LSM Kalbar, Indonesia angkat bicara setelah mendengar informasi yang disampaikan oleh Nurjali, bahwa tentang dokumen yang dimilikinya bisa kadarluwarsa, yang disampaikan oleh oknum anggota polres, kubu raya Syamsuardi, merasa aneh ada dokumen yang bisa kadarluwarsa, kepada Pak Kapolres, Kubu Raya kami. memohon penjelasannya, Undang-Undang nomor berapa, tahun berapa, dan Peraturannya, kepada kami masyarakat agar dokumen, surat-surat tanah masyarakat agar tidak terjadi kadarluwarsa, kami sangat berharap kepada Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan seluruh Kapolres, di Indonesia, agar mensosialisasikan adanya Undang-Undang, dan Peraturan tentang dokumen, surat-surat tanah yang bisa kadarluwarsa, agar masyarakat segera mengurus agar tidak Kadarluwarsa.

“Syamsuardi juga menambahkan kenapa kasus ini sebenarnya sangatlah gampang diproses hukum, bila kita bekerja proposional, kasus ini sepertinya dibuat-buat seolah-olah maha sulit oleh pihak Polres Kubu raya, yang menanganinya sampai dengan hari ini dari sejak kami melaporkan Pada Tanggal 30 Agustus, kurang lebih 2 bulan sebelum kasus Pak Perdi Sambo, hanya berkutik yang selalu diperiksa dari pihak pelapor, dan saksi, sedangkan yang terlapor kami duga belum pernah di periksa atau di ambil keterangan kenapa hal ini kami duga terlapor tidak pernah diperiksa karena dari pihak pelapor meminta SP2HP, dari Polres Kuburaya tidak mau atau tidak bisa mengeluarkannya malah pihak pelapor yang nanya di marahi tidak boleh tanya-tanya hal itu, itu urusan Polisi,, syamsuardi meminta kepada pak Kapolri dan Pak Kapolda mohon agar mendidik Penyidik yang berkualitas serta berkinirja yang Proposional dalam menjalankan pungsi dan tugasnya yang di amanahkan oleh Undang-Undang yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin dipercaya dalam melakukan satuan tugasnya tegas syamsuardi.(RH/RJ)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *