Home / Batam / Seorang penumpang pria menyelundupkan Sabu di dalam dubur Terciduk BC Batam

Seorang penumpang pria menyelundupkan Sabu di dalam dubur Terciduk BC Batam

Batam – Srikandinews.com. Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang penumpang tujuan Lombok di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim akibat membawa narkoba jenis yang disembunyikan dalam duburnya, Rabu ( 24/11 ).

Penumpang tersebut seorang pria inisial A ( 43 ) ini membawa sabu seberat 128 gram yang dikemas dua bungkus plastik dan di tangkap oleh petugas BC ketika penumpang yang akan transit di Surabaya.

Kepala Seksi layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Undani menjelaskan pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07:20 wib petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan profiling terhadap penumpang inisial A.

” Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah dilakukan tes urine hasilnya positif Methaphetamine dan amphetamine, ” Ungkap Undani.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Undani, akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus.

” Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit Awal Bros untuk pemeriksaan Rontgen dan hasilnya benar ditemukan barang bukti yang disembunyikan dalam anus tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam, ” terangnya.

Bungkusan plastik itu dibuka serta di uji kandungan isinya menggunakan narcotest dari hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening positif mengandung sabu.

” Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke BNN Provinsi Kepri pada sabtu tanggal 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut, ” ucapnya.

Tersangka dapat dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (2) dan/atau pasal 112 ( 2 ) junto pasal 132 ( 1 ) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup , atau paling singkat 6 tahun maksimal paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar. (Bella).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *