Home / Karimun / Satgas Karhutla , TNI – Polri Karimun Bersama Instansi Terkait Padamkan Padamkan Api Di Kundur Utara

Satgas Karhutla , TNI – Polri Karimun Bersama Instansi Terkait Padamkan Padamkan Api Di Kundur Utara

Karimun – Srikandinews.Com. Kebakaran hutan dan lahan terjadi di wilayah Kel. Tanjung Berlian Kota, di RT 12 RW 05 JL Kampung gajus Kelurahan Tg berlian kota Kecamatan Kundur Utara Kab. Karimun Prov. Kepri. Sabtu, 27/02/2021.

Mengantisipasi meluasnya kebakaran lahan Satgas Karhutla Polres Karimun Polda Kepri Bersama Instansi dibantu PT.Timah bersama warga setempat memadamkan kobaran api, upaya pemadaman menggunakan 3 Unit mobil Damkar milik PT Timah dan Kecamatan Kundur serta Mobil Tangki air SPN, 4 Unit Mobil tanki air milik warga, 10 unit Mesin Robin dan 20 Mesin Pompa air.

“Kebakaran lahan terjadi di wilayah Kel. Tanjung Berlian Kota tepatnya di RT 12 RW 05 JL Kampung gajus Kelurahan Tg berlian kota Kecamatan Kundur Utara Kab. Karimun Prov. Kepri” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Kebakaran Lahan Gambut tersebut diperkirakan terjadi pada Jumat sore hari (26/02/2021), pada malam Api sudah dapat dikendalikan, Namun masih ada nyala api dalam tanah, dikarenakan lahan yg terbakar adalah Lahan Gambut” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Hingga Pagi tadi (Sabtu 27/02/2021) Tim Satgas Karhutla, Polres Karimun bersama Instansi terkait dibantu PT. Timah bersama warga setempat Kembali melakukan pemadaman pada lahan yang masih ada titik api”

“dengan usaha maksimal dan sigap tim gabungan berhasil memadamkan api tersebut, Polres Karimun bersama TNI dan instansi terkait juga mendirikan Posko Karhutla yang berada di Sei Raya RT 15 RW 07 Kelurahan Tg. Berlian Kota, Kec. Kundur Utara” Tutur Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Karhutla diperkirakan seluas 10 Hektar pada lahan Gambut, dalam musibah tersebut menimbulkan kebakaran satu unit rumah milik warga yang terbuat dari kayu. Saat ini Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial Y dan T, 2 orang tersebut dibawa ke Polres Karimun untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut ” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menegaskan berbagai upaya telah dilakukan Polres Karimun untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri diantaranya melalui Binluh, himbauan, pemasangan spanduk dan baliho larangan membakar hutan dan lahan serta pemadaman kebakaran lahan dan penindakan kepada pelaku pembakar lahan.

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menambahkan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan karhutla bisa dikenakan sanksi dan hukuman penjara.

“Karena selain merusak alam, dan menimbulkan kerugian sanksi pidananya juga ada, Kami masih lakukan penyelidikan dan akan tindak tegas Di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar” Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

(Red/HMS)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *