Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Partai politik pendukung Apri Sujadi Roby Kurniawan telah sepakat membangun koalisi Bintan rumah kita. Dalam dukungan tersebut seluruh koalisi partai pendukung PKS,PDI P, PAN, Hanura, Golkar dan Demokrat, sepakat pilkada bintan ditutup masa pendaftaran calon pada,” Minggu (6/9) kemarin pada pukul 00.00 wib.
Pasangan Apri-Roby telah dalam Pilkada Bintan telah memegang kartu Joker. Koalisi yang dibangun dan sepakat mendukung Apri Roby sebanyak 6 partai pendukung telah terkunci untuk mendukung pasangan Apri-Roby. Hal tersebut talah ditegas kan dengan surat KPU 742/PL.02.2.SD/06/KPU/IX/2020. Perihal penjelasan penundaan tahapan tertanggal 6 September 2020. Hal tersebut menjelaskan bahwa pasal 102 PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua PKPU nomor 2017. Dimana pasal 102 huruf b menguraikan kondisi yang sama seperti yang terjadi di Pilkada Bintan bahwa, hingga pendaftaran di tutup hanya 1 bakal pasangan calon yang mendaftar.
Pasangan calon Apri-Roby jelas telah mendapat dukungan dari 6 partai pendukung antara lain PKS,PDI P, PAN, Hanura, Golkar dan Demokrat, ke enam partai koalisi tersebut tidak dapat mencabut dukunganya kecuali dikeluarkan oleh pasangan calon yaitu Apri -Roby.
“Partai politik tidak bisa mencabut dukungan pasangan calon, kalau dikeluarkan oleh pasangan calon dalam koalisi baru bisa,” Ungkap Devisi Teknis KPU Bintan Rusdel Senin (7/9) kemarin.
Dalam Pilkada Bintan dengan adanya dukungan 6 partai pendukung untuk pasangan Apri Roby maka hanya ada partai Nasdem yang tersisa untuk pasangan Awe-Dakmasry Syam. Tentunya dengan kebijakan KPU yang ada publik ingin pilkada Bintan berjalan lancar sesuai yang dituangkan dalam peraturan dan yang di sampaikan oleh Devisi Teknis KPU Bintan. Hal tersebut tidak membuat gundah publik dalam penyelenggaraan pemilu di Bintan.
( Red )