Batam – Srikandinews.Com. Dua orang pelaku Inisial MSS dan FTS yang merupakan Residivis dikasus yang sama, saat akan dilakukan pencarian barang bukti Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas Selanjutnya Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari Laporan Polisi dari salah seorang korban, dimana pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, korban yang berada ditempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking, bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai, dikarenakan korban merasa tidak ada melakukan transaksi apapun selanjutnya korban menuju kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam. Saat tiba dirumah didapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban berupa satu Unit Camera Canon, Laptop, Handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,-.” Tutur Dirreskrimum Polda Kepri.
“Dari kejadian tersebut, kita melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban, setelah dilakukan penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM. Dari hasil pemeriksaan didapati dua orang ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan Identifikasi Kedua orang pelaku tersebut merupakan Residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam. Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan kepihak Kepolisian.” Jelas Dirreskrimum Polda Kepri.
“Setelah mendapatkan Informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dan pada Senin tanggal 27 Juli 2020 tepatnya di Food Court Avava Jodoh, Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MSS dan FTS. Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban melaporkan bahwa uang direkeningnya hilang dan rumah nya telah dibongkar oleh pelaku”. Kata Dirreskrimum Polda Kepri.
“Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuni nya dan intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah”. Imbuh Dirreskrimum Polda Kepri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buah Obeng, Kunci Gembok, Pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit Handphone, dan dua Unit Laptop. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun”. Tutup Dirreskrimum Polda Kepri.
( HMS Polda Kepri )